Hard News

Bawaslu Soroti APK yang Masih Terpasang di Perkampungan

Jateng & DIY

14 April 2019 23:05 WIB

Satpol PP Surakarta saat menertibkan APK di wilayah Banjarsari, Minggu (14/4/2019).

SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta kembali meminta kepada para pemilik Alat Peraga Kampanye (APK) agar menertibkan secara mandiri APK yang dipasang karena sudah memasuki masa tenang kampanye. Selain itu, Panwascam dan Linmas diminta peran aktifnya melaporkan APK di perkampungan yang masih terpasang.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Surakarta, Muhammad Muttaqin mengaku, Bawaslu sudah memberikan informasi dan imbauan kepada pemilik agar segera melepas APK di wilayah Kota Bengawan, namun hal tersebut hingga saat ini tak digubris para pemilik. Dan secara tegas diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).



"Imbauan untuk menertibakan APK secara mandiri sudah kami sampaikan. Dan seharusnya pelaksana, peserta maupun tim pemenangan kampanye capres dan cawapres ini paham bahwa hari terakhir kampanye 13 April kemarin. Hingga memasuki tanggal 14 belum dilepas sendiri maka kami ambil tindakan penertiban," kata Muttaqin kepada solotrust.com, Minggu (14/4/2019)

Menurut Mutaqqin di sisa masa tenang hingga H-1 Pemilu atau pada 16 April, pihaknya bersama stakeholder terkait bakal melakukan berupaya penuh melakukan sterilisasi APK, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No.7/2017. Termasuk APK yang berada di gang-gang dan kampung-kampung.

"Patroli penertiban akan kami lakukan sampai ke gang-gang dan perkampungan warga. Kami minta peran aktif Panwas dan Linmas kecamatan untuk melapor ke Satpol PP sebagai yang berwenang menegakkan Perda, jika ditemukan APK di wilayahnya yang belum dilepas," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 2.366 alat peraga kampanye (APK) terpaksa ditertibkan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, karena tidak diturunkan secara mandiri oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden.

Ribuan APK yang dicopoti itu tersebar sejumlah ruas jalan di lima kecamatan di Kota Solo, diantaranya Kecamatan Jebres sebanyak 662 APK, Kecamatan Serengan 528 APK, Kecamatan Laweyan 472 APK, Kecamatan Pasarkliwon 355 APK dan Kecamatan Banjarsari terdapat 349 APK.

"Paling banyak belum diturunkan adalah APK di wilayah Jebres jumlahnya mencapai 662 buah," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Surkarta, Sapto Budi Santoso, kepada solotrust.com di sela giat penertiban di wilayah Banjarsari, pada Minggu (14/4/2019). (adr)

(wd)