Pend & Budaya

Tahun Ini Zonasi PPDB Berbasis Kelurahan, Tak Lagi Kecamatan

Pend & Budaya

13 Mei 2019 19:32 WIB

SMA Negeri 6 Surakarta.

SOLO, solotrust.com - Tahun ini perubahan signifikan terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tingkat SD, SMP dan SMA jika dibanding tahun lalu.

Pasalnya, penerapan zonasi tahun ini dilakukan berdasarkan kelurahan, berbeda dengan tahun lalu berbasis kecamatan. Selain itu, penerimaan siswa juga diutamakan jarak rumah ke sekolah, bukan berdasarkan nilai.



"Perbedaanya kontras untuk PPDB tahun ini. Penerapan zonasi diukur dari jarak sekolah ke rumah kelurahan setempat, untuk dalam kota 6 kilometer, luar kota 9 kilometer," papar Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Surakarta, Agung Wijayanto kepada solotrust.com, di SMA Negeri 6 Surakarta, Senin (13/5/2019)

Dijelaskan Agung, bila pihaknya telah memploting zonasi sekolah pendaftar dari luar kota, semisal SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 pendaftarnya bisa dari wilayah Ngemplak dan Gindangrejo.

Kemudian SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 pendaftar dari wilayah Jaten dan Kebakkramat. SMA Negeri 3 pendaftar dari wilayah Mojolaban, dan SMA Negeri 7 pendaftar dari wilayah Sukoharjo dan Grogol.

"Jadi sudah di-plot. Kalau plot-nya tidak masuk situ ya tidak bisa, sudah di atur oleh tim IT berdasarkan aplikasi Google Maps" terangnya. (adr)

()