JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya melibatkan delapan pakar hukum saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) kasus Baiq Nuril. Langkah ini dilakukan untuk menyusun argumentasi yuridis kepada presiden terkait pengajuan amnesti oleh Nuril.
Baca juga: Mediasi Pilkades Ditunda 10 Hari, Warga Desa Butuh Kecewa
"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini. Untuk meyakinkan ini, ada FGD dari pakar hukum," kata Yasonna sesaat setelah diskusi bersama Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum pada Senin (8/7/2019).
Pakar hukum yang dimaksud Yasonna antara lain adalah Muladi, Gayus Lumbun, Nospianus Max Damping, Ganjar Laksmana, Andi Saputra, Bivitri Susanti, Oce Madril, dan Feri Amsari.
Selain itu, dari pihak Kemenkumham, FGD diikuti oleh Yasonna Laoly, Dirjen AHU Cahyo Muzhar, Dirjen PP Widodo Ektjahjana, dan Direktur Pidana AHU Lilik Sri Haryanto. FGD juga diikuti oleh dua kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi dan Widodo, serta tim IT dari Kementerian Informasi dan Komunikasi. FGD tersebut digelar Senin malam, 8 Juli 2019, di Gedung Kemenkumham Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan. Mahkamah Agung sebelumnya menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi. #teras.id
(wd)