Hard News

Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Pilwalkot Mundur Februari

Jateng & DIY

30 November 2019 13:12 WIB

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti

SOLO, solotrust.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Nurul Sutarti menyampaikan adanya perubahan terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 43/PP.01.2-KPT/3372/KPU-Kot/IX/2019 KPU Surakarta dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019.

PKPU 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.



Utamanya tentang penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU kabupaten/kota, sesuai PKPU 16 Tahun 2019 dilaksanakan pada 19 hingga 23 Februari 2020. Sedangkan untuk bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU provinsi dilaksanakan pada 16 hingga 20 Februari 2020.

"Sesuai munculnya PKPU 16 Tahun 2019 penyerahan syarat dukungan perseorangan Pilwalkot Solo 2020 mundur jadi 19 hingga 23 Februari 2020, jangka waktunya hanya lima hari," kata Nurul kepada solotrust.com, Sabtu (30/11/2019)

Sebelumnya, penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Solo dijadwalkan pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019. (adr)

(redaksi)