SOLO, solotrust.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surakarta memberikan sosialisasi kepada 150 badan usaha di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo. Sosialisasi digelar di Hotel Dana, Jalan Slamet Riyadi Solo, Selasa (17/12/2019).
“Sosialisasi ini terkait kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro.
Dijelaskan, ratusan badan usaha yang diundang sama sekali belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan yang telah dilakukan petugas BPJS Kesehatan, namun setelah kunjungan tersebut belum terlihat peningkatan kepatuhan terhadap pendaftaran pekerjanya ke dalam program JKN-KIS,” bebernya.
Padahal, kata Bimo, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN-KIS.
“Beberapa kewajiban dari pemberi kerja yang wajib dilaksanakan, yakni mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program JKN-KIS, memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan, memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan, dan membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan,” papar dia.
Menurut Bimantoro, kendala dihadapi badan usaha mikro saat ini adalah jumlah pekerjanya sedikit dan pemberi kerja tidak menyadari kewajibannya. Sesuai aturan ketenagakerjaan, selama terdapat pemberi kerja dan unsur hubungan kerja terdiri atas upah, perintah, dan pekerjaan, hubungan kerja sudah terikat di dalamnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pemberi kerja badan usaha mikro dapat memahami iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari upah pekerja minimal Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Terbagi menjadi empat persen upah dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen upah dibayarkan oleh pekerja. Manfaat yang diberikan untuk lima orang terdiri atas pekerja, suami atau istri, dan maksimal tiga anak. Kita bicara aturan karena semua proses bisnis yang kami lakukan adalah dasarnya aturan perundang-undangan. Jadi, pemberi kerja wajib mengetahui kewajiban dan hak dari pekerja yang mereka pekerjakan,” tukasnya. (adr)
(redaksi)