Hard News

Kisah Bripda Sherrif, Polisi Tampan yang Tertabrak KA saat Menghalau Penerobos Palang Pintu Kereta

Hard News

19 Desember 2017 02:07 WIB

Bripda Sheriff Gagah. (IG Polres Jombang)

JOMBANG, solotrust.com - Nama seorang anggota Polres Jombang, Bripda Sheriff Gagah kini menjadi pusat perhatian para warganet. Ya, polisi berparas tampan ini meninggal dunia tersambar Kereta Api Bangunkarta di Desa Plosorejo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Sabtu (16/12/2017). 
 
Saat kejadian, Anggota Satlantas Polres Jombang ini sedang menghalau pengendara yang hendak menerobos palang pintu perlintasan KA.
 
Akun Instagram @polresjombang, Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto menjelaskan, Bripda Sheriff Gagah meninggal dunia usai melakukan kegiatan contra flow karena arus lalu lintas di kawasan tersebut padat. Saat pengaturan arus tersebut, palang pintu perlintasan menutup karena ada KA Bangunkarta hendak melintas dari arah timur.
 
Namun, pada saat yang sama, beberapa pengendara sepeda motor dari arah Nganjuk tujuan Jombang terlihat hendak menerobos palang pintu perlintasan. Bripda Sheriff kemudian berinisiatif menghalau mereka tapi malah tersambar kereta api karena jarak yang terlalu dekat dengan perlintasan.
 
Beberapa warga bersama Brigadir Abdul Rohman langsung melarikan korban ke RSUD Kertosono, Nganjuk. Namun, nyawa Bripda Sheriff tak tertolong.
 
Agung sebagaimana dilansir laman berita Polri menjelaskan, dedikasi dan tanggung jawab Bripda Sherif patut diteladani bagi seluruh anggota Polres Jombang. "Demi melayani dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, nyawa pun siap dikorbankan," ungkap Agung.
 
Santunan untuk keluarga
Keluarga almarhum Bripda Sheriff Gagah mendapat santunan dari Jasa Raharja. 
 
Jasa Raharja Cabang Tingkat I Mojokerto memberikan keluarga almarhum Bripda Sheriff santunan sebesar Rp 50 juta untuk ahli warisnya.
 
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Mojokerto Wahyu Pria Wibowo, Senin (18/12), mengatakan, "Santunan yang kami berikan ini merupakan hak dari setiap korban kecelakaan."
 
Wahyu Pria Wibowo menjelaskan, bahwa pihaknya mensurvei rumah ahli waris, pada Minggu (17/12). Kemudian pada Senin (18/12), Jasa Raharja baru memberikan santunannya.
 
"Korban kecelakaan mendapatkan haknya sesuai UU No 34 Tahun 1964, bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, termasuk korban tertabrak KA," ucap Wahyu.
 
Kanit Lantas Polres Jombang Iptu Sulaiman dan Kepala Stasiun Jombang Sutrisno mendampingi pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Bripda Sheriff. 
 
Kemudian santunan tersebut diterima langsung oleh Maksum selaku ayah dari almarhum Bripda Sheriff, di kediamannya Perumahan Jaya Abadi Blok Desa Jombatan, Jombang Kota. (A)

(redaksi)