Ekonomi & Bisnis

Mulai Besok, KAI Kembali Layani Masyarakat dengan KA Reguler

Ekonomi & Bisnis

11 Juni 2020 14:35 WIB

Ilustrasi kereta api (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap guna melayani masyarakat mulai Jumat, 12 Juni 2020 besok.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dalam siaran persnya.



Didiek Hartantyo menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat guna pencegahan penyebaran virus melalui transportasi kereta api.

Perjalanan kembali KA reguler mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu juga mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Didiek Hartantyo menjelaskan, terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Direktur Niaga KAI, Maqin U Norhadi menambahkan, kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi.

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani  mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin Norhadi.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin Norhadi menerangkan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.  

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas itu harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

(redaksi)