Hard News

Pemerintah Siapkan Regulasi Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Hard News

14 Juli 2020 12:31 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan saat ini pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Lebih lanjut, presiden menyampaikan telah memerintahkan untuk menyiapkan sanksi karena sekarang ini yang dihadapi adalah protokol kesehatan tidak dilakukan secara disiplin, misalnya memakai masker.



“Di sebuah provinsi, kami survei hanya 30 persen yang pakai masker, sedangkan yang 70 persen enggak pakai masker,” ujarnya, saat bertemu dengan para wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, awal pekan ini, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Adapun yang tengah disiapkan saat ini baru pada posisi regulasi. Bentuk sanksi yang akan diberikan, menurut Jokowi, mungkin dalam bentuk denda maupun kerja sosial.

“Mungkin baik dalam bentuk denda atau dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tindak pidana ringan (Tipiring), tapi masih dalam pembahasan,” jelasnya.

Kepala Negara menyampaikan dengan penerapan sanksi tersebut diharapkan akan berbeda dan membuat masyarakat makin menaati protokol kesehatan.

(redaksi)