Hard News

Sindikat Pembuat Ratusan STNK Palsu di Karanganyar Ditangkap Polisi

Jateng & DIY

29 Juli 2020 12:31 WIB

Gelar perkara sindikat pembuat STNK palsu.

KARANGANYAR, solotrust.com- Jajaran Polres Karangananyar berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dua tersangka EA  warga Solo dan Y warga Karanganyar berhasil diamankan di mapolres setempat.

Dalam rilisnya di Mapolres Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut saat Satlantas sedang menggelar razia kendaraan. Sasaran mereka adalah kendaraan roda empat. Saat ini diduga banyak beredar STNK palsu di masyarakat.



“Tersangka memalsukan STNK tersebut dengan cara menghapus identitas yang ada di STNK asli dan mengganti sesuai dengan nama pemesan. Cara kedua dengan menggunakan kertas biasa, kemudian memasang hologram dan terlihat seolah-olah asli.” Jelasnya, Selasa (28/7/2020).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, para pemesan STNK palsu ini merupakan pemilik kendaraan yang menunggak cicilan. Mereka menggunakan STNK palsu ini untuk menghindari razia yang dilakukan kepolisian. Dari para pelaku petugas juga mengamankan ratusan STNK yang diduga palsu dan STNK asli, mesin printer, hologram palsu, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan saat menerima pesanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Sementara itu kepada Polisi dan wartawan, tersangka Y mengaku sebagian pemesan STNK palsu adalah pemilik kendaraan roda empat yang berasal dari seluruh Indonesia. Untuk satu STNK palsu, dia mengenakan tarif Rp 3 juta. (joe)

()