Hard News

Genjot Usaha Mikro Kecil, Wonogiri Gratiskan Perizinan

Jateng & DIY

1 Desember 2020 10:31 WIB

Ilustrasi (Google)

WONOGIRI, solotrust.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri terus menggenjot pertumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya. Salah satu upayanya, yakni dengan perizinan UMK dipermudah dan gratis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri, Eko Subgyo, menyampaikan proses perizinan di bidang usaka mikro dan kecil dibuat mudah dan gratis. Bahkan, pemohon tak perlu ribet lagi, cukup menggunakan gawai masing-masing dan tanpa harus menunggu lama, perizinan sudah jadi.



“Terobosan ini merupakan cerminan keberpihakan pemerintah daerah kepada wong cilik (masyarakat kecil-red) karena usaha ini jelas dikelola oleh warga Wonogiri sendiri,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Senin (30/11/2020), dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.

Disampaikan, dalam pengurusan perizinan UMK, masyarakat hanya cukup mengisi form Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui ponsel masing-masing, tanpa harus berhubungan langsung dengan petugas. Setelah memenuhi syarat, izin akan diberikan. Namun hal itu tidak berlaku pada perizinan usaha besar.

Menurut Eko Subgyo, pemkab mengambil kebijakan lebih selektif terhadap masuknya usaha besar. Misalnya, tidak memberikan izin jika perusahaan skala besar yang masuk Wonogiri hanya bermotif mencari untung sebesar-besarnya tanpa melihat kearifan lokal di Wonogiri. Sebab, dampaknya hanya akan menempatkan masyarakat Wonogiiri sebagai buruh dan aspek lingkungan akan menjadi korbannya.

“Berbeda, jika perusahaan besar tersebut ramah terhadap lingkungan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Wonogiri, maka pemkab akan memberikan karpet merah terhadap masuknya usaha tersebut. Tentunya tetap memerhatikan ketentuan perundang-undangan berlaku di tingkat nasional dan daerah,” imbuhnya.

(redaksi)