Hard News

Indonesia Targetkan Tekan Tingkat Kesenjangan Gender hingga 25%

Nasional

19 Februari 2021 21:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendukung capaian Brisbane Target, yakni komitmen para pimpinan Negara G20 untuk menurunkan tingkat kesenjangan gender pada partisipasi angkatan kerja hingga mencapai 25 persen pada 2025.

Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi yang juga Ketua Delegasi Indonesia sekaligus Co-Chair pada pertemuan virtual G20 Employment Working Group (EWG) pertama pada Senin hingga Rabu (15-17/02/2021) malam.



Sekjen Anwar mengemukakan tingkat kesenjangan partisipasi angkatan kerja Indonesia telah mencapai 29,28 persen pada 2020. Untuk itu, pada forum tersebut ia meminta dukungan berupa kemudahan akses dan kemudahan mobilitas untuk memperoleh pelatihan, bantuan modal, pembinaan kewirausahaan, perlindungan sosial mencukupi, serta lingkungan kerja kondusif bagi kelompok ‘bukan angkatan kerja’, khususnya mereka yang mengurus rumah tangga.

"Dukungan tersebut pastinya dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja, baik wanita maupun laki-laki, dan dapat menurunkan tingkat kesenjangan partisipasi angkatan kerja," katanya, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Anwar Sanusi menyatakan dalam pencapaian Brisbane Target, Indonesia optimistis mencapai angka 25 persen untuk tingkat kesenjangan gender pada partisipasi angkatan kerja 2025.

Pada forum tersebut, ia juga menyatakan Indonesia sangat mengapresiasi dan mendukung tema isu diangkat Presidensi Italia terkait Perlindungan Sosial. Menurutnya, perlindungan sosial sangat penting karena menjadi kunci pertumbuhan ekonomi, terutama pada masa pandemi.

Anwar Sanusi menyatakan, bantuan kesehatan dan peningkatan keterampilan untuk memberdayakan masyarakat melalui pelatihan merupakan langkah prioritas yang akan diambil pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan perlindungan sosial, khususnya pada masa pandemi.

Hal lain yang ia kemukakan pada forum tersebut terkait perlindungan sosial, di mana Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Anwar Sanusi mengatakan, UU tersebut memberikan reformasi bagi implementasi program perlindungan sosial dan juga dukungan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

(redaksi)