Pend & Budaya

Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah, Kemendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik 2021

Pend & Budaya

26 Februari 2021 09:34 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, Kamis (25/02/2021).

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.



“Kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah, terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 secara online atau dalam jaringan (Daring).

Lebih lanjut, Mendikbud juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif. Selain itu juga berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekira 32 persen atau tiga pekan lebih cepat dibandingkan 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri atas nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel, termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

(redaksi)