CIKARANG, solotrust.com - Larangan mudik lebaran mulai diberlakukan pada Kamis (6/5) dini hari tadi serentak di seluruh Indonesia. Pada pemantauan pukul 00.00 hingga 05.00 WIB Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meminta 725 kendaraan untuk putar balik.
“Total ada 725 kendaraan kita putar balik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5).
Ratusan kendaraan tersebut terjaring dibeberapa pos penyekatan diantaranya di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat sebanyak 317 kendaraan, serta di GT Cikupa ada 408 kendaraan diputar balik.
Dari jumlah tersebut 592 unit merupakan kendaraan pribadi dan 133 angkutan umum.
Pada awal Operasi Ketupat 2021 tersebut polisi juga telah mengamankan travel gelap dan truk sayur yang kedapatan membawa pemudik.
"Ada dua travel dan satu truk yang diamankan," ujarnya.
Bagi pemudik yang nekat akan dikenakan sanksi sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021, berupa sanksi diputar balik hingga dikenai sanksi lain yang berlaku. Salah satunya pidana atau denda bagi travel gelap yang bisa dikenakan Pasal 303 UU LLAJ..
Pasal 308 UU LLAJ memberikan sanksi pidana paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. Sedangkan Pasal 303 UU LLAJ sanksinya pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
(zend)