Hard News

Larangan Mudik Berlaku, Hanya Dua Maskapai Terbang Ke Solo

Jateng & DIY

6 Mei 2021 15:08 WIB

Terminal keberangkatan Bandara Adi Sumarmo Boyolali terlihat sepi, tidak ada aktivitas layanan penerbangan, Kamis (6/5). (Foto: Antara Foto/Aris Wasita)

BOYOLALI, solotrust.com - Selama pemberlakukan larangan mudik, Bandara Adi Soemarmo Boyolali masih membuka layanan penerbangan khusus. Hanya ada dua maskapai yang akan melayani rute penerbangan tujuan Solo, yakni Citilink dan Garuda Indonesia.

“Untuk Garuda dan Citilink dengan rute Cengkareng-Solo, rencananya hanya sekali penerbangan dalam satu hari,” kata General Manager Bandara Adi Soemarmo Yani Ajat Hermawan, pada Kamis (6/5).



Seluruh penumpang yang menggunakan moda transportasi udara pada masa larangan mudik merupakan penumpang non mudik atau yang dikecualikan sesuai Surat Edaran Kemenhub No 13 Tahun 2021, seperti perjalanan dinas, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan kepentingan persalinan serta menengok keluarga yang sakit.

“Kalau bukan dari instansi, maka surat izin dari kelurahan dan kalau dari instansi maka harus membawa surat dari atasan. Selain itu, setiap penumpang juga wajib membawa surat keterangan negative COVID-19,” papar Yani.

Ia menambahkan ada beberapa hari tertentu tidak ada penerbangan baik dari dan menuju Solo yakni pada tanggal 6, 10,13,14 dan  17 Mei.  Akibat kebijakan pemerintah tersebut, jam operasional dan petugas Bandara Adi Soemarmo pun dikurangi.

“Untuk petugas front liner tetap standby dan siaga seperti, AMC, Airport Rescue Fire Fighter (ARFF) dan juga dari tower (petugas Airnav),” tambahnya dikutip dari Antara.

Meski demikian, Bandara Adi Soemarmo tetap menyediakan posko terpadu yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.

“Secara online posko terpadu tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Instansi yang terkait dalam posko terpadu adalah dari pihak bandara, satgas, TNI AU, Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) dan Polsek setempat,” pungkasnya.

Seluruh penumpang yang menggunakan moda transportasi udara pada masa larangan mudik merupakan penumpang yang dikecualikan.

(zend)