JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro tahap 8 pada 18 – 31 Mei 2021 usai masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
PPKM Skala Mikro tahap 8 ini tetap berlaku pada 30 provinsi.
“PPKM Mikro Tahap ke-8 yaitu tanggal 18 – 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi, periode dua minggu dari pasca mudik Hari Raya Lebaran,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Nantinya selama PPKM Skala Mikro tahap 8, Pemerintah akan meningkatkan kapasitas 3 T yakni testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan). Dengan berlakukannya PPKM Skala Mikro di 30 provinsi ini berarti ada 4 provinsi yang belum menerapkan PPKM Skala Mikro yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu juga menyebut jumlah kasus COVID-19 mengalami peningkatan di sejumlah daerah. Dia menyoroti peningkatan jumlah kasus di 11 provinsi.
"Dari 30 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian 5 provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat," ujarnya.
Peningkatan kasus yang signifikan tersebut disebabkan banyaknya pekerja migran yang datang ke wilayah Sumatera.
Tingkat kasus aktif Indonesia per 9 Mei yakni 5,7 persen atau 98.395 kasus, jika dibandingkan dengan global yang mencapai 12,13 persen. Sedang tingkat kesembuhan di Indonesia mencapai 91,5 persen atau 1.568.277 kasus.
Sayangnya tingkat kematian di Indonesia mencapai 2,7 persen, lebih tinggi jika dibandingkan dengan tingkat kematian global yakni 2,08 persen.
(zend)