SOLO, solotrust.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya mengizinkan balita, ibu hamil dan warga lanjut usia (lansia) datang ke pusat perbelanjaan atau mal di Kota Solo mulai awal Juni ini. Sejak awal pandemi Pemkot Solo melarang kaum rentan memasuki mal untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 067/1653 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, walikota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan lampu hijau bagi para pengelola mal untuk memperbolehkan kaum rentan memasuki kawasan pusat perbelanjaan lantaran kasus aktif Covid-19 di Kota Solo dinilai cukup landai. Namun untuk pasar tradisional masih belum diizinkan.
Pihak pengelola mal pun diwajibkan untuk mengajukan permohonan peninjauan protokol kesehatan kepada Satuan Gugus Tugas ( Satgas) Covid-19 Kota Solo.
“Setiap pengelola juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas dahulu untuk ditinjau tentang protokol kesehatan dari masing-masing pasar modern,” kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Veronica Lahji, kepada Solotrust.com pada Rabu (2/6/2021).
Sejumlah pengelola pusat perbelanjaan pun telah mengajukan surat permohonan tersebut seperti Solo Square, Solo Paragon Mall dan Solo Grand Mall. Sebab pengelola mal baru boleh memberlakukan peraturan baru tersebut jika sudah mendapat izin dari Satgas Covid-19.
Sementara itu, public relation Solo Grand Mall, Ni Wayan Ratrina sangat menyambut baik SE tersebut. Menurutnya, protokol kesehatan akan diterapkan lebih ketat dengan adanya pelonggaran peraturan masyarakat masuk ke mal .
"Untuk Solo Grand Mall sendiri sangat mengutamakan prokes sendiri. Di samping pintu masuk, kita ada cek suhu. Kemudian kita ada wajib menggunakan masker. Kemudian cuci tangan dan terurama untuk bayi atau anak-anak bisa menggunakan face shield atau masker kalau sudah mau menggunakan begitu," jelasnya.
(zend)