Ekonomi & Bisnis

OJK Blokir 3.193 Pinjol dan Investasi Ilegal

Ekonomi & Bisnis

30 Juni 2021 16:47 WIB

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa

SEMARANG, solotrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan-segan menindak tegas pinjaman online (Pinjol) yang melakukan pelanggaran, terutama pada pinjol yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau sering disebut pinjol ilegal karena sangat merugikan masyarakat.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, menjelaskan kegiatan usaha pinjam-meminjam online diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk OJK.



"Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, bergantung  jenis pelanggaran yang dilakukan," terangnya, Rabu (30/06/2021).

Kata Aman Santosa, saat ini marak pinjol ilegal melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bukan itu saja, mereka juga sering melakukan pelanggaran pidana merugikan masyarakat seperti melakukan penipuan dan penggelapan.

Parahnya, saat proses penagihan terhadap masyarakat tak mampu membayar, pinjol sering melakukan jenis pelanggaran pidana lain berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

Terhadap kelompok pinjol ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi, yakni Kominfo dan kepolisian terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol. Sementara pelanggaran tindak pidananya ditangani pihak kepolisian.

"Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal. Saat ini jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK sebanyak 131 per 24 Mei 2021," papar Aman Santosa.

Sementara agar terhindar dari jeratan pinjol, pihaknya menghimbau masyarakat harus memastikan 2L, yakni logis dan legal. Identifikasi penawaran produk dari pelaku usaha apakah masuk akal dan sesuai kebiasaan atau peraturan berlaku, serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha telah mendapatkan legalitas dari otoritas berwenang.

Berikut ini tips untuk masyarakat yang ingin meminjam secara online dari OJK:

1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Daftar 131 pelaku usaha pinjol bisa dilihat di website OJK.

2. Pinjamlah uang sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang karena akan menambah beban pembayaran utang.

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

5. Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157.

6. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal. (rum)

(wd)