Hard News

10 Toko Modern Dapatkan Peringatan Tertulis

Jateng & DIY

10 Februari 2018 13:27 WIB

Ilustrasi.

SUKOHARJO, solotrust.com- Sebanyak 10 toko modern telah mendapatkan surat peringatan tertulis dari Dinas Perdagangan Koperasi(Disdagkop) dan UKM Sukoharjo dalam rangka persiapan penutupan operasional. Pasalnya izin operasional mereka telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo Sutarmo menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada 10 toko modern. Kesepuluh toko tersebut tersebar di 6 kecamatan. Ia menyebutkan hal ini telah sesuai dengan peraturan daerah nomer 7 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelajaan dan toko swalayan.



”Surat sudah kami layangkan kepada pemilik toko modern. Mereka tidak diperpanjang lagi izin operasionalnya, ujar Sutarmo.

Surat peringatan tersebut diberikan agar pemilik toko modern melakukan penutupan mulai hari jumat 9 ferbruari 2018. Pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pemberian peringatan dalam dua tim.

Dipaparkan Sutarmo, tim tersebut terdiri dari petugas Disdagkop UKM, Satpol PP, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, DPU PR dan Bagian Hukum. Disdagkop UKM mencatat, keberadaan 10 toko modern ini yakni di kecamatan Gatak, Baki, Weru dan Nguter dengan masing- masing 2 toko modern yang ditutup. Sementara itu di Wilayah Tawangsari dan Mojolaban masing-masing 1 toko modern.

Sutarmo menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda untuk tindakan penutupan paksa jika ke 10 toko tidak mengindahkan surat tersebut. Menurutnya penutupan ini juga dikuatkan dengan adanya perbub nomer 06/ 2016 tentang moratorium izin pendirian minimarket di sukoharjo. (arif)

(wd)