Hard News

Selama PPKM Darurat, Gibran Izinkan Penyewa di Mall Solo Tetap Buka

Jateng & DIY

2 Juli 2021 11:19 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Ini nanti dimulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021 kita melaksanalan PPKM Darurat," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/7).



Meski demikian, Pemkot Solo memperbolehkan sejumlah tenant (penyewa) yang menjual kebutuhan esensial untuk tetap buka di dalam mal, diantaranya swalayan dan toko obat.

"Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat. Itu nggak boleh tutup," kata Gibran, Jumat (2/7).

Gibran memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itupun (dibuka) tetap dibatasi," katanya.

Selain mal, lanjutnya, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan dan protokol ketat.

"Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat)," katanya.

Menurutnya, penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, harus dilakukan dan tidak ada tawar-menawar.

Ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan. (zend/lala)

(zend)