RIYADH, solotrust.com - Pemerintah Arab Saudi memutuskan, jika ada warganya yang mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk ‘daftar merah’ akan dijatuhi hukuman dengan larangan bepergian selama tiga tahun.
Saudi Press Agency pada Selasa (27/7) melaporkan, kebijakan ini diambil sebagai upaya Arab Saudi mencegah penyebaran Covid-19 dan varian-varian baru lainnya.
Pejabat kementerian dalma negeri mengatakan, pada bulan Mei beberapa warga Arab Saudi diperbolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak wewenang dan kini mereka telah melanggar aturan perjalanan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun,” kata pejabat tersebut.
Dilansir Reuters, Arab Saudi telah melarang warganya untuk pergi ke beberapa negara termasuk Indonesia, Afganiztan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Libanon, Pakistan, Afrika Sleatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau leat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau dimana varian baru telah menyebar,” demikian kata pejabat itu.
Pada selasa (27/7), Kerajaan Arab Saudi, Negara terbesar di Teluk dengan jumlah penduduk sekitar 30 juta orang mencatat penambahan 1.379 kasus COVID-19 sehinga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Pada Juni 2020 kasus infeksi harian di Negara tersebut turun dari puncaknya dari 4.000 lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari. (zul)
(wd)