Hard News

Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019

Hard News

19 Februari 2018 09:29 WIB

Logo

JAKARTA, solotrust.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut parpol, usai resmi menetapkan 14 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019.  

Dilansri dari laman resmi KPU, sebanyak 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh hadir dalam acara yang berlangsung di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018).  Mekanisme pengundian di mana urutan pengambilan nomor ditentukan berdasarkan waktu kedatangan masing-masing parpol di Gedung KPU.



"Bola yang digunakan transparan menujukkan simbol KPU selalu mendorong kinerjanya yang transparan. Selain itu ada kotak kecil hitam di masing-masing meja dan ada nama partai nanti dipersilahkan ditempatkan bolanya di lubang yang tersedia, ini jadi simbol parpol bersama penyelenggara pemilu bersama-sama mengedepankan transparansi," Tutur Ketua KPU Arief Budiman sebelum memulai pengundian.

Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan, berikut urutan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partaj Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (GOLKAR)

5. Partai Nasional Demokrasi (NASDEM)

6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)

7. Partai Beringin Karya (BERKARYA)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)

14. Partai DEMOKRAT

15. Partai Aceh (PA)

16. Partai SIRA

17. Partai Daerah Aceh (PDA)

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

(sumber: KPU)

(wd)