JAKARTA, solotrust.com - Kabar gembira! Anak usia di bawah 12 tahun kini sudah boleh naik kereta rel listrik (KRL) lagi. Kendati demikian, protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku. Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan ketentuan ini sesuai Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub Nomor 89. Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (Balita) aturannya tidak berubah, yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," terang Anne Purba lewat siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Adapun persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, dengan scan aplikasi, menunjukkan sertifikat vaksin digital atau sertifikat dalam bentuk file digital melalui telepon seluler (Ponsel).
Namun syarat itu tidak berlaku untuk anak usia 12 tahun ke bawah yang belum masuk usia untuk vaksinasi.
Anne Purba menambahkan, dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta – Solo masih berlaku yaitu 32 persen. Sementara kapasitas KA Lokal yang diizinkan tetap 50 persen.
Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun, terutama saat jam sibuk di mana ada potensi kepadatan.
"Untuk itu, KAI Commuter mengimbau pengguna mengatur rencana perjalanannya, antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access," seru Anne Purba.
Pihaknya menegaskan, pengguna KRL wajib mematuhi protokol kesehatan di stasiun dan KRL. Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapisi masker kain, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.
Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Seperti tidak berbicara secara langsung atau lewat ponsel saat di dalam kereta, warga lanjut usia (Lansia), dan pengguna dengan barang bawaan besar hanya diizinkan naik KRL di luar jam-jam sibuk (10:00 – 14:00).
Sementara anak usia di bawah lima tahun (Balita) belum diizinkan naik KRL.(rum)
(and_)