Hard News

Larangan Pasang Gambar Tokoh Nasional, Mendagri Dorong Partai Ajukan Judicial Review

Hard News

28 Februari 2018 10:08 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (solotrust-adam)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak setuju dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan pemasangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus Parpol sebagai alat peraga kampanye Pemilu 2019.

“KPU ada Peraturan KPU kampanye tidak boleh menampilkan gambar Bung Karno, gambar Gus Dur, gambar Pak Harto misalnya, loh ada apa? Kok gak boleh,” bebernya saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (27/2/2018) siang.



Larangan itu dilontarkan KPU dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Ttentang Pemilihan Umum.

Tjahjo curiga kenapa partai politik tidak boleh memasang gambar beberapa tokoh nasional. Padahal mereka adalah mantan presiden, dan bukan hanya milik salah satu Parpol saja.

Terkait hal ini, Tjahjo yang juga fungsionaris PDI Perjuangan mendorong partai politik jika tidak setuju untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Ya kalau tidak setuju ajukan judicial review ke MK,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU RI melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional dan mantan presiden yang bukan pengurus partai pada alat peraga kampanye Pemilu 2019. KPU juga melarang memasang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena mereka merupakan pemimpin negara, milik rakyat, dan bukan milik partai tertentu atau perseorangan.

Namun aturan itu tidak berlaku untuk Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena mereka merupakan ketua umum partai. (adam)

(way)