Hard News

Sudah Vaksin Lengkap, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Saat Naik KA Jarak Jauh

Nasional

9 Maret 2022 14:35 WIB

ilustrasi penumpang kereta api jarak jauh. (Foto: KAI Daop6)

SOLO, solotrust.com - Masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh kini tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Namun hal itu hanya berlaku bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).

Aturan yang mulai berlaku 9 Maret ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit tanggal 8 Maret 2022.



 “KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya, Senin (9/3).

KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi calon penumpang kereta jarak jauh. Sehingga, data vaksinasi dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru adalah:

1.            Syarat Naik KA Jarak Jauh

a.            Calon penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b.            Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi calon penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c.             Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

2.            Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a.            Calon penumpang wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b.            Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Berdasarkan SE Kemenhub no 25 yang terbaru, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Namun para penumpang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat saat berada di dalam gerbong kereta api.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," ucap Joni.

Joni menambahkan, KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi calon penumpang KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Selain itu KAI juga tetap menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di 84 stasiun. (rum)

(zend)