SOLO, solotrust.com – Bandara Internasional Adi Soemarmo kini tidak lagi memberlakukan syarat tes PCR dan antigen bagi masyarakat yang memanfaatkan moda transportasi udara mulai 9 Maret 2022.
"Pemerintah telah menghapuskan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Kita patuhi aturan tersebut," tutur General Manager (GM) Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajat Hermawan, Kamis (10/3).
"Mulai hari Rabu kemarin Bandara Internasional Adi Soemarmo tidak lagi memasukan syarat tes PCR atau antigen pada penumpang pesawat," lanjutnya.
Penerapan regulasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 21 Tahun 2022 efektif berlaku pada Rabu (9/3). Dimana pada aturan tersebut sudah tidak memasukkan syarat tes PCR/antigen bagi penumpang.
Yani menerangkan, dalam SE Menhub terbaru terdapat salah satu poin yang menyatakabn bahwa bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri yang sudah divaksin dua kali atau booster dapat melakukan perjalanan tanpa perlu baik tes usap antigen maupun.
"Namun bagi penumpang yang baru vaksinasi satu kali masih berlaku syarat tes antigen. Untuk syarat antigen, hasilnya berlaku satu kali 24 jam sedangkan PCR tiga kali 24 jam sama dengan aturan sebelumnya," papar Yani. (rum)
(zend)