Hard News

Geliatkan Empati Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dengan Pementasan Seni

Jateng & DIY

16 Maret 2022 13:00 WIB

Pentas monolog Matahari Tenggelam di Tengah Hari dalam peringatan pekan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2022 di Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT). Selasa (16/3). (Foto: Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com – Komunitas Monolog Pejalan bersama komunitas berhasil menyelenggarakan pertunjukan puisi dan monolog Matahari Tenggelam di Tengah Hari pada peringatan Hari Perempuan Internasional di Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT) Selasa (16/3) malam.

Dalam peringatan yang sejatinya jatuh pada 8 Maret lalu, anggota komunitas Jejer Wadon yang turut menginisiasi acara ini, Lisa mengungkapkan terselenggaranya acara pertunjukan ini demi mengiatkan kepedulian masyarakat terhadap penyintas kekerasan terhadap perempuan.



“Kisah itu kan hanya sekelumit dari kasus yang terjadi, dan semua orang punya empati setidaknya, berpihaklah, tidak memberikan stigmalah, tidak menyudutkan korbanlah, atau setidaknya tidak mempertanyakan mengenai kasus yang dialami, jadi keberpihakan yang mau diangkat di monolog ini,”

Menurut Lisa yang juga berprofesi sebagai advokat yang sering menanggani kasus-kasus kekerasan perempuan, isu tersebut terus diperjuangkan lantaran masih  masih kurangnya keperpihakan terhadap penyintas kekerasan.

 “Kalau melihat kasus-kasus perempuan saat ini memang banyak yang belum tertanggani, atau mendapatkan akses keadilan, karena memang masih belum terbangunnya paradigma atau perspektif teman-teman aparat penegak hukum mungkin memang belum adanya undang-undang  yang mengakomodir, kesusahan dalam hal mendapatkan bukti,” jelasnya.

Ia juga menilai negara masih kurang hadir dalam melindungi korban, terutama masih lemahnya undang-undang yang belum mampu mewadahi korban atau penyintas.

“PR-nya banyak banget sih termasuk adanya perundang-udangan yang belum mengakomodir. Padahal semakin banyak kekerasan seksual dan ragamnya,”  katanya.

“Negara harus hadir, salah satunya dalam pembentukan undang-undang, juga aparat penegak hukumnya, punya keberpihakan,” tandasnya.

Terkait perundang-undangan yang mewadahi, sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menuntaskan pembahasan pada sidang untuk RancanganUndang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (dks)

(zend)