SOLO, solotrust.com – Rencana pembangunan hotel bintang lima dengan total 30 lantai di kawasan Jalan Slamet Riyadi belum dapat terealisasi lantaran permasalahan kepemilikan sertifikat tanah ganda.
Direktur PT Kusuma Mulia Realty Christiana Anggraeni mengungkapkan izin pembangunan hotel dan apartemen itu telah diajukan sejak era kepemimpinan Wali Kota Joko Widodo di atas lahan seluas 2.798 meter persegi. Namun saat itu izin pembangunan hanya untuk hotel setinggi 12 lantai.
"Saat itu semua proses perijinan sudah dilakukan. Namun untuk saat ini, PT Kusuma Mulia Realty akan menyesuaikan perizinan dengan ketentuan yang baru, seperti ketentuan batasan tinggi bangunan dan sebagainya," ungkapnya dalam jumpa pers, Rabu (16/3).
Pihaknya berharap pembangunan hotel dan apartemen yang lokasinya dekat dengan Museum Danar Hadi tersebut bisa segera berjalan.
Namun, pihaknya belum bisa merealisasikan rencana pembangunan hotel dan apartemen tersebut karena adanya pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
"Dengan rencana pembangunan hotel dan apartemen ini diharap bisa memberi warna terhadap ekonomi Solo dan meramaikan sektor perhotelan dan pariwisata di Kota Solo," kata Christina.
Sementara itu, pemilik lahan tersebut, Rudy Indijarto menyampaikan harapan adanya sertifikat ganda atas obyek tanah yang sama dapat diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Solo.
"Kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak di Pemkot. Pemkot sudah mengijinkan dan sangat mendukung sekali pembangunan hotel dan apartemen ini. Jadi sekarang kita tinggal menunggu saja," jelas Rudy.
Rudy mengungkapkan, tanah itu adalah harta gono-gini dia dan istrinya yaitu Niniek Kusumaningrum dan masih memegang sertifikat tanah dan tidak pernah diperjualbelikan. Sehingga pihaknya merasa tanah yang berada di jalan Slamet Riyadi tersebut masih sah milik keluarga Rudy.
Namun tanah itu disita oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena dianggap milik aset PT Kusuma Mulia yang memiliki utang pajak. DJP melakukan lelang tanpa sertifikat dan dibeli oleh pihak lain sehingga muncul sertifikat baru atas nama pemenang lelang tanah itu.
Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkannya melalui putusan MA nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020.
Namun hingga saat ini, BPN Kota Solo belum menyelesaikan masalah sengketa sertifikat atas obyek tanah yang sama itu. Kendati MA telah memberikan putusan dan BPN Kanwil Jawa Tengah juga telah menindaklanjuti hal tersebut.
"Padahal ini kan kalau kita membangun sarana umum seperti hotel dan apartemen kan artinya kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kota Solo. Jadi kami minta dukungan berbagai pihak agar semua berjalan dengan lancar," ujar Rudy. (rum)
(zend)