Hard News

Tahun Ini Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah

Nasional

7 April 2022 11:49 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pemerintah kembali berikan BSU 2022 bagi pekerja/buruh. (Foto: Dok. Kemnaker)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Rabu (6/4).



Pada tahun 2020 dan 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumalh bantuan yang diberikan.

Dalam BSU 2022 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Sedangkan saat penyaluran BSU 2021,  menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Kini dalam program BSU tahun 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Saat ini, Ida mengatakan Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Ida berharap BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan sasaran penerima pun tepat, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah merevisi data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," tukas Ida.

(zend)