Hard News

176 Reklame di Solo Tak Berizin, Gibran : Nggak Bisa Seenaknya

Jateng & DIY

13 Mei 2022 16:30 WIB

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. Solotrust.com/riz)

SOLO, solotrust.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo mendata sebanyak 176 reklame dari 621 data titik reklame yang ditemukan di Kota Solo tak berizin. Padahal retribusi dan pajak reklame dapat menambah 30-40 persen pendapatan daerah Kota Solo.

Kepala DPMPTSP Solo Andriyani Sasanti menyebut pada tahun 2021 realisasi pendapatan daerah Kota Solo mencapai angka Rp 6 miliar. Angka ini belum memenuhi target retribusi dari Pemerintah Kota Solo, yakni Rp 7 miliar.



"Tahun kemarin (2021) memang pandemi kita realisasinya Rp 6 miliar itu belum terpenuhi, targetnya kalo tidak salah Rp 7 miliar. (Tahun) ini targetnya naik lagi Rp 9 miliar," papar Andriyani, Kamis (12/5).

Mengenai reklame yang tak berizin, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyebut telah menginstruksikan badan terkait untuk segera menertibkan reklame di Kota Solo.

"Kayak di Galabo itu kan menyalahi aturan langsung saya bongkar. Besok gak bisa kayak gitu. Udah saya instruksikan ke Bu Kepala Dinas (DPMPTSP) untuk segera menagih yang tidak sesuai regulasi tadi," ungkap Gibran.

Target pendapatan daerah dari retribusi reklame di Kota Solo tahun 2022 mencapai Rp 9 miliar. Untuk mencapai angka tersebut, Pemerintah Kota Solo menertibkan retribusi dengan Peraturan Walikota (Perwali) Solo dan laman resmi Sipolar yang dapat diakses masyarakat maupun biro reklame.

"Makanya sekarang administrasinya ya harus tertib, di aplikasinya sudah ada, sudah diatur sama Perwali juga jadi nggak bisa seenaknya seperti dulu," ungkap Gibran.

Sedangkan pembayaran retribusi dapat dilayani oleh Mall Pelayanan Publik Kota Solo. (riz)

(zend)