SOLO, solotrust.com - Kesalahan pada dokumen kependudukan masih sering terjadi hingga kini. Kini jika ada kesalahan pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akte kelahiran dapat dikoreksi.
Keaslian data pada sebuah dokumen kependudukan sangatlah penting. Seperti diketahui dokumen-dokumen tersebut merupakan identitas diri dan bukti kependudukan resmi yang diberikan langsung oleh negara. Maka perlu untuk meneliti kembali dan merevisi data apabila terjadi kesalahan dalam dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo, Pramono menjelaskan ada dua bentuk revisi pada data dokumen kependudukan, yakni perubahan dan pembetulan.
Pada revisi perubahan, seperti nama harus melalui pengadilan. Sedangkan pembetulan dokumen kependudukan hanya dilakukan untuk dokumen yang mengalami kesalahan tulis redaksional misalnya huruf atay angka.
"Kalau perubahan nama itu harus dengan pengetahuan pengadilan, permohonan dulu ke pegadilan negeri nanti untuk dilakukan perubahan nama. Bisa menambah, bisa mengurangi juga. Tapi kalau pembetulan itu bisa dikatakan itu sebetulnya kesalahan redaksional,” jelas Pramono.
Ia menambahkan pemohon dapat melakukan pembetulan di Disdukcapil dengan menyertakan dokumen asli yang membuktikan kesalahan tersebut. Jika ada kesalahan pada penulisan nama pada KTP maka pemohon harus membawa dokumen akta kelahiran atau KK asli.
“Ketika kesalahan itu bisa ada pada pemohon sendiri bisa pada petugas. Nggak perlu ke pengadilan, tapi ya itu, harus menunjukkan bukti dokumen yang betul,” tambahnya. (astin/almi)
(zend)