JAKARTA, solotrust.com – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyampaikan penggunaan perangkat power bank dan baterai lithium oleh pengguna jasa, diatur sebagaimana kebijakan standarisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan RI. Hal ini sehubungan imbauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI melalui surat edaran Nomor 015 Tahun 2018, ditetapkan pada 9 Maret 2018.
Melansir laman resmi Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com, Kamis (15/03/2018), perangkat power bank maupun baterai lithium boleh dibawa penumpang berkapasitas maksimal 20 ribu mAh atau tidak lebih dari 100 watt hour dengan voltase 5V. Sedangkan peralatan power bank dengan kapasitas di atas 20 ribu hingga 32 ribu mAh atau di atas 100 hingga 160 watt hour harus mendapat persetujuan pihak maskapai penerbangan. Selain itu juga hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank untuk setiap penumpang.
Lebih lanjut, perangkat power bank tanpa mencantumkan daya dan kapasitas penggunaan dengan jelas tak dapat diperkenankan dibawa penumpang. Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan menggunakan perangkat power bank maupun baterai lithium selama penerbangan, baik berupa aktivitas pengisian daya ulang maupun menyambungkan koneksi power bank dengan perangkat elektronik lainnya. Perangkat power bank juga tidak diperkenankan dimasukkan pada layanan bagasi pesawat, melainkan harus dibawa penumpang di kabin pesawat.
Direktur Operasi Garuda Indonesia, Triyanto Moeharsono, mengungkapkan aturan penggunaan perangkat power bank dan baterai lithium sejalan dengan upaya maskapai dalam mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Khususnya terkait dengan temuan potensi safety hazard oleh regulator mengenai penggunaan power bank selama penerbangan.
“Garuda Indonesia sepenuhnya akan mendukung seluruh aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI. Khususnya hal hal yang terkait aturan mengenai aspek safety operasional penerbangan,” kata dia.
Garuda Indonesia juga secara berkala terus melakukan pembaharuan safety policy terkait penggunaan perangkat power bank, pada acuan station manager manual yang dijadikan acuan prosedur operasional penerbangan, sejalan edaran Kementerian Perhubungan RI.
(and)