JAKARTA, solotrust.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif teguran untuk acara “Pesbukers” ANTV. Teguran ini diberikan lantaran program itu kedapatan melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2002.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke ANTV, ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pekan ini. Menurut keterangan Yuliandre dalam surat teguran, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Pesbukers” yang tayang pada 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB. Program siaran itu menampilkan seorang wanita (Eli Sugigi) berkata kasar “T**” kepada temannya.
“KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata dia, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id, Jumat (16/03/2018).
KPI Pusat memutuskan tayangan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1). KPI Pusat menekankan agar ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
(and)