Hard News

Indonesia Kini Punya Badan Nasional Sertifikasi Profesi! Ini Tugasnya

Hard News

21 Maret 2018 22:01 WIB

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) (setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Rabu (21/03/2018).



Adapun untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, BNSP menyelenggarakan beberapa fungsi, di antaranya pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, serta pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional.

Selain itu, lembaga ini juga berperan dalam pelaksanaan dan pengembangan kerjasama antarlembaga, baik nasional maupun internasional di bidang sertifikasi, serta pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja terintegrasi.

Menurut PP ini, BNSP memberi lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNSP, dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 16 Maret 2018. 

(and)