Hard News

Perampok Sadis Pengincar Wanita Paruh Baya Dibekuk Polisi

Hard News

6 April 2018 10:27 WIB

Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (5/4/2018). (solotrust-vita)

SEMARANG, solotrust.com - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar wanita paruh baya di Kota Semarang.

Tersangka Erwin (40) warga Gulak Galik, Bandar Lampung dan Amir(39) warga Kampung Cirendo Kabupaten Serang datang ke semarang memang bertujuan untuk merampok dengan menggunakan mobil sewaan.



Pelaku merupakan rampok lintas provinsi. Dalam aksi tersebut pelaku Erwin berperan sebagai eksekutor dan Amir berperan sebagai pengemudi mobil.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (5/4/2018) mengatakan, para pelaku ini tega memukuli korbanya saat beraksi. Pelaku sengaja mencari sasaran wanita yang sedang sendiri. Mereka sebelumnya berputar-putar untuk melihat situasi terlebih dahulu.

Silalahi menjelaskan, dua pelaku ini sengaja menyasar wanita paruh baya lantaran tidak banyak melakukan perlawanan.

“Pelaku melakukan modusnya, yaitu korban yang berada di pinggir jalan, kemudian dihampiri oleh kedua tersangka ini kemudian langsung dimasukan ke dalam mobil. Kemudian dilakukan penganiayaan, barang milik korban diambil dan pelaku meninggalkan korban di jalan tol,” ungkap Silalahi.

Di Kota Semarang, komplotan ini beraksi dua kali yaitu untuk korban Sri Murtini yang dirampok pada tanggal 4 Februari lalu saat berada di Jalan Setiabudi Semarang. Korban dihampiri pelaku yang melambaikan tangan dari dalam mobil.

Karena mengira pelaku merupakan kenalanya, korban mendekat dan langsung dipaksa masuk mobil.
Di dalam mobil korban dilucuti barang berharganya dan dipukuli. Setelah itu korban ditinggal di jalan tol Manyaran Semarang.

Aksi  kedua dilakukan 15 Maret dengan modus yang sama. Korban Susi Kadarwati (69) dihampiri para pelaku ketika berada di Jalan Tusam Banyumanik. Korban juga dipukuli, diambil harta serta uangnya, dan ditinggal di tengah jalan tol Manyaran Semarang.


Pelaku Erwin mengaku melakukan aksinya tidak hanya di Semarang. Kota lainya yang pernah menjadi lokasi kejahatanya yaitu Yogyakarta, Magelang, Solo, Klaten, dan Ponorogo.

Hingga kini polisi masih mendalami aksi dua pelaku perampokan ini. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (vita)

(way)