Hard News

Memprihatinkan, Guru Ngaji di Solo Ini Edarkan Sabu-sabu

Hard News

10 April 2018 08:07 WIB

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru (kanan) saat rilis kasus di kantor BNNP Jateng di Semarang, Senin (9/4/2018). (solotrust-vita)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap oknum ustaz atau guru mengaji pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Solo atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap pada Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 00.25 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sabu-sabu seberat kurang lebih 10 gram, dua ponsel, dan alumunium foil.



Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru saat rilis kasus di kantor BNNP Jateng di Semarang, Senin (9/4/2018) mengatakan, tersangka AGR (47) ditangkap bersama satu pelaku lain berinisial SYN (53), warga Pringgading, Setabelan, Solo, saat mengambil paket sabu-sabu di Sragen .

“Ini merupakan keprihatinan kita bersama. Bahwasanya seorang oknum yang bekerja di lingkungan pondok pesantren ini telah tertangkap membawa dan mengedarkan sabu-sabu, sekaligus yang bersangkutan juga sebagai pengguna,” tutur Agus.

Para tersangka ini merupakan kurir narkotika sekaligus pemakai jenis sabu-sabu. Pelaku AGR  yang juga sebagai pengajar di salah satu pesantren di Kota Solo itu diantar oleh pelaku SYN untuk mencari alamat pengambilan sabu-sabu tersebut.

Agus menjelaskan, pelaku SYN sejak awal mengetahui jika AGR akan mengambil paket sabu-sabu. AGR mengaku diperintah seseorang bernama Bejo yang saat ini masih buron untuk mengambil paket sabu-sabu di Sragen.

Ustaz atau guru ngaji  yang sudah mengajar sekitar lima tahun itu mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk mengambil barang haram tersebut. Paket sabu-sabu sebesar 10 gram itu rencananya akan diberikan ke seseorang yang memesannya.

Lanjut Agus, tersangka AGR kembali menggunakan narkotika setelah sempat beberapa tahun tidak menggunakan. Penangkapan terhadap AGR ini menunjukkan bahwa narkotika telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat.

“Narkotika sudah menyebar ke pondok pesantren, oleh karena itu harus dilakukan antisipasi sejak dini. Ia mengharapkan dukungan para tokoh agama dan masyarakat untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika,” urai Agus.

Kedua pelaku masih mendekam di rumah tahanan kantor BNNP Jateng. Mereka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider dengan pasal yang sama serta Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal pidana mati. (vita)

(way)