Hard News

Pembukaan Tahapan Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilwakot Semarang 2024

Sosial dan Politik

10 Mei 2024 11:01 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Aymanejed)

SEMARANG, solotrust.com - Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur , Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 784 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir Nomor 787 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024,

Diberitahukan, masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan wali kota dan wali kota Semarang 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen dukungan persyaratan. Calon dapat hadir untuk konsultasi maupun menyerahkan dokumen mulai 8 Mei hingga 11 Mei 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 dan pada 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59.



Pelayanan konsultasi dan penerimaan dokumen dilaksanakan di aula lantai tiga Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Jalan Dr Cipto 115, Sarirejo, Semarang Timur, Kota Semarang.

Bakal pasangan calon yang mendaftar agar membawa :

1. Persyaratan minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 80.579 pendukung, tersebar paling sedikit di sembilan kecamatan, Kota Semarang;

2. Surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA), dilampiri dengan identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau fotokopi surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

3. Fomulir dan model jumlah dukungan menggunakan Fomulir Model B.Jumlah.Dukungan.KWK hasil generate dari Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan di atas materai 10.000.

(and_)