Hard News

Jelang Ramadan, Tim Gabungan Sidak Indekos dan Tempat Hiburan Malam di Yogyakarta

Hard News

18 April 2018 11:51 WIB

Tim Pansus Raperda Ketertiban Umum DPRD DIY bersama aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP menggelar sidak di sejumlah indekos, Selasa (17/4/2018) malam. (solotrust-adam)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jelang Ramadan, anggota tim Pansus Raperda Ketertiban Umum DPRD DIY bersama aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP menggelar sidak di sejumlah indekos, Selasa (17/4/2018) malam.

Kedatangan rombongan langsung membuat panik sejumlah penghuni indekos. Bersama petugas, anggota DPRD DIY menyisir satu per satu kamar indekos yang berada di wilayah Babarsari, Sleman, Yogyakarta itu.



Meski sudah ditempel aturan tentang ketertiban indekos di masing masing kamar, namun masih ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk banyaknya tamu lawan jenis yang berada di kamar indekos.

“Sesuai dengan target kami bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh (tempat) indekos maupun diskotik. Pelanggaran tersebut di antaranya di indekos terlalu bebas, jadi keluar masuk lak-laki maupun perempuan itu terlalu bebas,” kata Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum Sukarman, di sela kegiatan sidak.

Selain menyisir indekos, rombongan juga melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam. Dalam sidak tersebut tak ditemukan satu pun tempat hiburan malam yang menjual miras. Diduga informasi sidak tersebut sudah bocor sebelumnya.

Lokasi terakhir yang didatanagi dalam sidak tersebut adalah tempat karaoke yang berada di sebuah hotel di Jalan Palagan Tentara Pelajar. Razia karaoke dilakukan karena semakin menjamurnya tempat hiburan karaoke di Kota Yogyakarta yang tidak dilengkapi surat izin, serta banyaknya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan izin tempat karaoke.

Sejak beberapa hari terakhir jelang Ramadan, kegiatan operasi semacam ini mulai ditingkatkan. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan saat Ramadan nanti.

“Melalui giat ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” urai Sukarman. (adam)

(way)