Hard News

Kejam….., Suami Tega Bunuh Istri dan Anaknya yang Masih Balita

Hard News

24 April 2018 10:35 WIB

Ilustrasi.

BREBES, solotrust.com- Sebuahperistiwa pembunuhanterhadapistri dan anaknya yang masih balita terjadi di Kabupaten Brebes pada 13 April 2018 lalu. Atas peristiwa tersebut, Polres Brebes menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibu dan anak, Koniti (38) dan Dimas Adi Rizki Saputra (1) yang dilakukan oleh Tarmuji (32) yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban, yang dilakukan di Desa Luwungragi 10/1, Kecamatan Bulakamba, Kabupten Brebes, Senin (23/4/2018).

Mengingat factor keamanan, rekontruksi dilakukan di halaman ruang Satuan Reskrim Polres Brebes yang terlebih dahulu telah didesain sesuai TKP aslinya.  



Dilansir dari laman resmi Polda Jateng, Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kanit 1 Rekrim Ipda Reza Firmansyah menyampaikan rekontruksi itu digelar untuk mengetahui kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Tarmuji.

 “Ada 11 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Ipda Reza

Rekonstruksi tersbeut diawali dimana kejadian berawal pada hari Senin (12/2/2018) malam, dimana keduanya cekcok mulut karena suatu permasalahan. Kemudian pada Selasa (13/4) dinihari Tarmudi yang terbangun dari tidur mengambil cobek batu, lalu digunakan untuk memukul kepala sang istri beberapa kali hingga tewas. Tersangka juga sempat menutupi kepala istri yang sudah tidak bergerak menggunakan bantal.

Kejadian tersebut membuat Dimas Adi Rizki yang tengah tidur dalam satu kamar terbangun, sehingga oleh tersangka anak kandungnya yang baru berusia 1 tahun tersebut dicekik dan dibawa ke dapur, kemudian dipukul bagian lehernya dengan menggunakan pecahan cobek, yang pecah menjadi tiga bagian setelah digunakan untuk memukul istrinya.

Didapur ini juga, tersangka memenggal kepala Dimas dengan menggunakan pisau yang terletak di bawah kompor. Usai melakukan perbuatan keji itu, Tarmuji membuang potongan tubuh dan kepala Dimas melalui pintu belakang rumah.

Tersangka pada akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes di Desa Jagalempeni, Kecamatan Wanasari, Brebes.

“Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun,” pungkas Reza. 

(wd)