SOLO, solotrust.com – Peredaran minuman keras (miras)menjadi sorotan bagi Polresta Surakarta di tengah ancaman miras oplosan yang mengakibatkan korban jiwa. Tak cuma itu, memasuki Ramadan, peredaran miras di Kota Solo juga makin kencang diburu agar tercipta suasana kondusif.
Peran serta masyarakat dalam menciptakan kondusivitas di lingkungan mereka tidak dapat dipandang sebelah mata dalam memberantas miras. Pihak kepolisian menginginkan supaya masyarakat turut memberi informasi apabila terjadi aktivitas mabuk-mabukan atau peredaran miras yang ada di lingkungan mereka.
“Masyarakat Kota Surakarta untuk menjauhi penyakit masyarakat baik minuman keras, perjudian, dan lain-lain. Kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras yang ada di Kota Surakarta,” tegas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, belum lama ini.
Untuk itu, Polresta Surakarta telah menyediakan call center agar masyarakat bisa langsung melaporkan jika menemui aktivitas berbau miras. Masyarakat bisa langsung menghubungi polisi di nomor 081237700033.
Nantinya petugas akan bertindak cepat apabila ada yang melaporkan hal-hal yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menghubungi call center tersebut.
Pihak kepolisian tak akan ragu menindak siapa saja yang mengedarkan minuman beralkohol itu. Apabila ada jeratan hukum yang lebih tinggi dari tipiring, tentunya akan dikenakan. (dwm)
(way)