KABUPATEN SEMARANG, solotrust.com- Jelang dimulainya arus mudik lebaran, Polres Semarang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang laksanakan rapat lintas sektoral kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2018.
Dalam rapat ini, pembatasan angkutan barang juga menjadi perhatian khusus petugas terkait. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2018 hanya membatasi operasional angkutan barang tertentu pada h-3 hingga 1- lebaran dan H+6 hingga H+8 lebaran, sehingga masih memunculkan rawan kemacetan pada arus mudik dan arus balik lebaran.
“Pembatasan truk ini H-3 hingga H-1 dan pada H+6 hingga H+8 lebaran.” Jelas Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Djoko Nuryanto.
Kepolisian Resor Semarang serta Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang akan segera mengusulkan penambahan pembatasan angkutan barang kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas pada arus mudik dan arus balik lebaran. (tata)
(wd)