Ekonomi & Bisnis

PT KAI Berlakukan Tarif Pasial untuk KA Bersubsidi per 1 Juli 2018

Ekonomi & Bisnis

25 Juni 2018 06:05 WIB

(Ilustrasi)

SOLO, solotrust.com - Tarif beberapa kereta api (KA) ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian.

Penyesuaian itu berupa pemberlakuan tarif parsial. Yang berlaku bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi.



Aturan baru tersebut mulai diberlakukan untuk keberangkatan tanggal 1 Juli 2018. Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif. Hal tersebut diungkap oleh VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin melalui rilis yang diterima solotrust.com, Minggu (24/6/2018).

Menurutnya, ketentuan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

"Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat," ujarnya.

Misal, untuk perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya. Sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp67 ribu. Tapi, per 1 Juli 2018, penumpang hanya harus membayar sebesar Rp 63 ribu karena jarak Pasarsenen - Tasikmalaya kurang dari 332 km.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi," paparnya.

Khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang.

Caranya dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA. (Rum)

(way)