JAKARTA, solotrust.com – Pilkada Serentak 2018 yang dilaksanakan pada 27 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional, Senin (25/6/2018).
"Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," kutip Keppres tersebut.
Dalam Keppres tersebut, salah satu dasar pertimbangannya adalah Pasal 84 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Selain itu, pertimbangan lainnya Pemerintah ingin memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mengunakan hak pilihnya.
Dalam Pilkada Serentak 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara.
(way)