Hard News

KPU Surakarta Bakar Surat Suara Pilgub yang Rusak

Jateng & DIY

26 Juni 2018 17:34 WIB

Pemusnahan Surat Suara rusak di kantor KPU Surakarta. (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta berserta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pihak kepolisian dan berbagai pihak lainnya, melakukan pemusnahan surat suara yang tak digunakan saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng), Rabu (27/6/2018).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Surakarta, Selasa (26/6/2018). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di bakar.



Ketua KPU Kota Surakarta Agus Sulistyo kepada wartawan mengatakan, dalam pemusnahan ini dimusnahkan sebanyak 6.135 lembar. Tak hanya itu saja, dalam kesempatan tersebut juga dimusnahkan undangan atau model C6 sebanyak 5.156 lembar.

”Dengan demikian harapan kami masyarakat tidak perlu ragu-ragu terkait adanya surat suara yang rusak, karena sudah kita musnahkan,” jelasnya.

Surat suara yang masuk kategori rusak menurut Agus, yakni kotor, ada tanda yang mengindikasikan mengarahkan memilih pasangan tertentu dan masih banyak lagi.

”Kalau lembar C6 merupakan surat yang sudah kami tarik dari TPS. Itu kebanyakan dari pemilih Tak Memenuhi Syarat (TMS), seperti sudah meninggal dunia maupun pindah ke lokasi lain," katanya. (dit)

(wd)