Hard News

Komunitas Ikan Predator Minang Serahkan 14 Ekor Ikan Invasif

Hard News

6 Juli 2018 10:03 WIB

Penyerahan 14 ekor ikan invasif atau berbahaya ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang. (dok/antara)

PADANG, solotrust.com- Sejumlah warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang tergabung dalam Komunitas Ikan Predator Minang (KIPMI) menyerahkan 14 ekor ikan invasif atau berbahaya ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang, Rabu (4/7/2018) di Padang Pariaman. 14 ekor ikan invasif tersebut adalah dua ekor ikan Aligator Gar Spatula, satu ekor ikan Aligator Gar Florida, satu ekor ikan Tarpon dan 10 ekor ikan Sapu-Sapu.

Ketua KIPMI Sumbar Rizki Prabowo mengatakan, dirinya sudah lama memiliki hobi memelihara ikan. Selain itu dia dan komunitasnya hanya berfokus pada pengenalan dan pelestarian ikan – ikan asli Sumatera Barat saja, sedangkan untuk ikan predator tersebut dia baru memelihara enam bulan belakangan.



Penyerahan ikan tersebuat dilakukannya setelah mendapatkan informasi bahwa ikan yang mereka pelihara tersebut dilarang, oleh karena itu atas kesadaran sendiri mereka menyerahkan secara langsung ke BKIPM Padang.

"Inisiatif dari pada seperti sebelumnya dilepas liarkan ke alam, makanya kita serahkan ke balai karantina sebagai kepedulian kitalah. begitu juga kita mengetahui ikan ini dilarang makanya kita serahkan." Tutur Rizki Prabowo

Sementara itu Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan ikan invasif kepada pihaknya. Dia terus mengimbau kepada masyarakat Sumbar yang masih memiliki ikan invasif agar dapat menyerahkan ke posko di kantor BKIPM Padang.

"Kepada masyarakat terutama kepada yang memelihara ikan berbahaya sesuai dengan permen 41 tahun 2014 untuk secara sukarela menyerahkan ikan - ikan tersebut ke posko penyerahan ikan dan invasif di kantor BKIPM Padang di dekat bandara. karena jika tidak pada awal Agustus kita akan lakukan razia gabungan dengan KSKP, BKSDA dan aparat penega hukum lainnya." Tegasnya.

berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 41 tahun 2014 dijelaskan tentang larangan memasukkan ikan berbahaya ke Indonesia, dimana ancaman bagi pemeliharanya adalah pidana kurang lebih satu setengah tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

 

Sumber: Antara 

(wd)