Hard News

Sekarang Ada Sistem OSS untuk Urus Izin Usaha

Hard News

10 Juli 2018 06:03 WIB

Peluncuran sistem Online Single Submission (OSS), di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7) pagi. (Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didamping menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sistem Online Single Submission (OSS), di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Layanan yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini diresmikan dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).



Darmin menyebut, dengan sistem ini para pelaku usaha dapat mengurus izin dalam waktu kurang dari satu jam. Lebih jelasnya, rancang bangun sistem berbasis teknologi informasi ini pada dasarnya melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.

Termasuk juga sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” ujar Darmin.

Sistem ini mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

(way)