Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara X atau Gusti Bhre, usai menyatakan mundur sebagai bakal calon Wali Kota Solo, mengantar pasangan calon penggantinya dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kamis (29/08/2024)

SOLO, solotrust.com - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara X atau Gusti Bhre, usai menyatakan mundur sebagai bakal calon Wali Kota Solo, mengantar pasangan calon penggantinya dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kamis (29/08/2024).
 
Koalisi terdiri atas Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengusung pasangan Respati Ardi dan Astrid Widayani. 
 
Dalam keberangkatannya sekira pukul 13.00 WIB, Gusti Bhre mengantar rombongan KIM Plus ke Kantor KPU Solo dari Pura Mangkunegaran. Setibanya di lokasi, Gusti Bhre pun turut masuk ke ruang pendaftaran kepala daerah. 
 
Usai pendaftaran, Gusti Bhre mengungkap kehadirannya untuk mengantar pasangan calon dari KIM Plus maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo. 
 
"Pokoknya untuk saya nanti saja. Hari ini harinya Mas Ardi, Mbak Astrid dulu," ucapnya. 
 
Gusti Bhre enggan membahas mengenai mundurnya dari kontestasi pilkada Solo, termasuk saat ditanyai maksud dirinya mengantar pasangan Respati Ardi-Astrid Widayani ke Kantor KPU. 
 
"(Ikut memenangkan) ya lain kali kita ngobrol. (Pemaknaan mengantar?) Kita lihat ya, kita lihat. Pokoknya hari ini Mas Ardi dan Mbak Astrid dulu," tukasnya. 
 
Sebagai informasi, Gusti Bhre mundur dari kontestasi pilkada Solo pada hari kedua masa pendaftaran di KPU Solo. Dengan keputusan itu, di hari yang sama, KIM Plus memutuskan Respati Ardi menggantikannya sebagai bakal calon wali kota Solo. 
 
Sementara itu, Respati Ardi saat ditanyai mengenai penunjukannya mengaku menerima keputusan koalisi partai politik. 
 
"Saya pada waktu itu memang sudah ketentuan dari partai politik. Jadi kalau teknisnya seperti pada umumnya untuk rekomendasi seperti itu," ujarnya. (add)