Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi
KARANGANYAR, solotrust.com - Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganya, Selasa (24/02/2026) lalu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ali Amri selaku Direktur Utama PT MAM Energindo terbukti memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar kepada Juliyatmono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karanganyar.
Pemberian uang dilakukan agar PT MAM Energindo memperoleh proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Pertimbangan hukum tersebut secara tegas menyatakan adanya aliran dana diterima Juliyatmono dalam rangkaian perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kali ketiga melalui Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar. Permohonan praperadilan telah terdaftar dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN Krg dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 31 Maret 2026 mendatang.
"LP3HI kembali mengajukan praperadilan ketiga atas kasus penegakan fakta hukum kasus pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang meyeret nama mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono,” kata Arif Sahudi, Kamis (05/03/2026).
Arif Sahudi menambahkan, pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk mendorong dilakukannya penyidikan secara menyeluruh atas dugaan keterlibatan Juliyatmono serta penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Pasalnya dalam praperadilan sebelumnya, terdapat keterangan saksi dari termohon dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, menyatakan masih menunggu jalannya persidangan untuk memastikan konsistensi antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan disampaikan di persidangan. Dengan begitu, peningkatan penyidikan terhadap Juliyatmono belum dilakukan.
Kendati demikian, dengan telah dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Tipikor Semarang secara eksplisit menyatakan adanya pemberian dan penerimaan dana sebesar Rp4,5 miliar, alasan tersebut menjadi tidak relevan.
"Fakta hukum mengenai aliran dana tersebut telah diuji di persidangan dan dinyatakan dalam pertimbangan putusan hakim, sehingga terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dan fakta hukum yang terungkap. Kondisi ini merupakan perkembangan hukum signifikan dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk segera meningkatkan status perkara dan menetapkan langkah hukum lanjutan,” papar Arif Sahudi.
“Melalui praperadilan yang kami ajukan ini, LP3HI menuntut agar Kejaksaan Negeri Karanganyar segera melakukan penyidikan secara menyeluruh dan profesional terhadap dugaan keterlibatan Juliyatmono. Selain itu juga menetapkan status hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nelanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen LP3HI dalam mengawal penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memastikan tak ada pihak kebal hukum dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. (joe)
