Kolaborasi demokrasi antara DPRD dan Bawaslu Kota Semarang dengan tema Peran Strategis Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang dilakukan di Balai Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (10/02/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kolaborasi demokrasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dengan tema 'Peran Strategis Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang' dilakukan di Balai Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (10/02/2026).

Kegiatan ini dibuka Lurah Tawangmas, Bambang Sumedi dan dihadiri narasumber Rahmulyo Adiwibowo anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan dan Abdul Majid anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, serta Arief Rahman selaku Ketua Bawaslu Kota Semarang. Hadir pula ketua RT/RW dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat sebagai peserta kegiatan.

Rahmulyo Adiwibowo dalam pemaparannya menekankan pentingnya forum kolaborasi seperti ini sebagai ruang edukasi publik. Ia menyampaikan kegiatan sosialisasi dan dialog langsung dengan masyarakat sangat dibutuhkan agar warga semakin menyadari pentingnya pengawasan partisipatif.

“Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap aturan akan potensi pelanggaran, maka semakin kuat pula benteng demokrasi di tingkat akar rumput,” kata Rahmulyo Adiwibowo.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan tahapan pemilihan umum (Pemilu) akan dimulai tahun depan.

Ia menegaskan, masyarakat harus memahami adanya rencana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurut Arief Rahman, perubahan skema tersebut memerlukan kesiapan dan literasi politik lebih baik dari masyarakat agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan tahapan nantinya.

Pihaknya juga menekankan agar pesan penolakan terhadap politik uang terus disematkan dalam setiap kegiatan sosialisasi.

“Tolak politik uang dalam bentuk apa pun. Komitmen bersama ini penting untuk menekan angka pelanggaran dan menjaga marwah demokrasi di Kota Semarang,” tandas Arief Rahman.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Abdul Majid, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap struktur dan kewenangan lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci perbedaan peran antara DPR RI dan DPRD.

“Penegasan ini penting agar masyarakat memahami struktur dan kewenangan lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu dan DPRD Kota Semarang berharap tokoh masyarakat di Kelurahan Tawangmas dapat menjadi aktor penting dalam memberikan edukasi kepada warga, sekaligus menjadi mitra strategis dalam pencegahan pelanggaran pemilu di lingkungan masing-masing.

Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat konsolidasi demokrasi yang berintegritas, partisipatif, dan bebas dari praktik curang di Kota Semarang.