Kezia Syifa, WNI yang bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS). (Foto: Instagram)
Solotrust.com - Nama Kezia Syifa tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah video perpisahannya dengan keluarga di bandara viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Kezia terlihat mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS) dan memeluk kedua orang tuanya sebelum berangkat menjalankan tugas di Negeri Paman Sam.
Perhatian publik menguat lantaran Kezia Syifa diketahui masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Informasi beredar menyebutkan wanita asal Tangerang, Banten itu bergabung dengan Maryland Army National Guard, satuan cadangan Angkatan Darat Amerika Serikat.
National Guard memiliki fungsi ganda, yakni mendukung kepentingan militer federal, sekaligus membantu penanganan keadaan darurat di tingkat negara bagian, seperti bencana alam dan krisis kemanusiaan. Berbeda dengan tentara aktif, personel National Guard umumnya menjalani dinas dengan pola tertentu sesuai kebutuhan operasional.
Di kesatuannya, Kezia Syifa dikabarkan menjalankan tugas di bidang logistik militer, berfokus pada pengelolaan dan distribusi perlengkapan pasukan. Posisi itu dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan kesiapan operasional militer.
Kezia juga menarik perhatian netizen karena tetap mengenakan hijab saat berdinas yang dianggap merepresentasikan nilai keberagaman dan inklusivitas di lingkungan militer Amerika Serikat.
Viralnya kisah Kezia Syifa memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menyampaikan rasa bangga dan melihat Kezia sebagai contoh generasi muda Indonesia yang mampu menembus panggung internasional. Tak sedikit pula yang mempertanyakan aspek hukum terkait keputusannya bergabung dengan militer asing.
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin presiden. Ketentuan ini memunculkan perdebatan mengenai status kewarganegaraan Kezia Syifa secara hukum.
Menanggapi polemik yang berkembang, pemerintah melalui kementerian terkait menyatakan masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi beredar. Pemerintah menegaskan, penentuan status kewarganegaraan tak dapat disimpulkan secara sepihak dan harus melalui pemeriksaan administrasi serta fakta lengkap sesuai ketentuan hukum.
Adapun hingga saat ini, Kezia Syifa belum menyampaikan pernyataan resmi kepada media nasional. Kendati demikian, kisahnya telah memicu diskusi publik mengenai diaspora Indonesia, peluang karier global, serta batasan hukum kewarganegaraan bagi WNI yang memilih berkarier di institusi negara lain. (Anastasya Zefanya)
