JAKARTA, Solotrust.com - Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Pakualam X resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka dilantik oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (10/10/2017) sore hari tadi.
Dikutip dari akun Facebook presiden Jokowi, Sultan dan Pakualam tampak mengenakan setelan seragam kepala daerah warna putih.
Prosesi pertama berlangsung di Istana Merdeka, yakni prosesi penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2017-2022. Sultan dan Pakualam menuturkan sumpah jabatan dibawah Alquran.
Sumpah dituntun oleh Jokowi. "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," tutur Jokowi ditirukan Sultan dan Pakualam.
Setelah itu, keduanya kemudian menandatangani berita acara pengambilan sumpah. Maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107P/2017, Sri Sultan HB X menjadi Gubernur DIY dan Pakualam X menjadi Wakil Gubernur DIY.
Berikut ini postingan presiden Jokowi terkait pelantikan tersebut :
Sore ini, di Istana Kepresidenan di Jakarta, saya melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan tahun 2017-2022. Suasananya khidmat.
Seusai penyerahan petikan Keputusan Presiden di Istana Merdeka, saya bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sri Sultan dan Paku Alam berjalan ke Istana Negara diiringi pasukan drum band. Sebuah Kirab Budaya yang singkat dan sederhana.
Pengambilan sumpah jabatan Sri Sultan dan Paku Alam kemudian digelar di Istana Merdeka, yang saya pandu secara langsung.
Selamat bekerja Sri Sultan dan Paku Alam, selamat untuk rakyat Yogyakarta.
(Redaksi Solotrust)